close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam raker bersama Komisi VIII DPR terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023, Kamis (19/1/2023) (Dok. Humas Kemenag)
icon caption
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam raker bersama Komisi VIII DPR terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023, Kamis (19/1/2023) (Dok. Humas Kemenag)
Nasional
Jumat, 20 Januari 2023 09:00

Kemenag ungkap alasan usulan biaya haji per jemaah Rp69 juta

Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M per jemaah sebesar Rp69.193.733,60. Besaran ini merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, dikutip Jumat (20/1).

Usulan BPIH 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun secara komposisi, terdapat perubahan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen alokasi anggarann dari nilai manfaat (optimalisasi).

Yaqut memaparkan, BPIH 2022 dengan jumlah Rp98.379.021,09 memiliki komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara, usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Ini memiliki komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Perinciannya, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784. Lalu, biaya akomodasi Makkah Rp18.768.000; akomodasi Madinah Rp5.601.840; living cost Rp4.080.000; biaya visa Rp1.224.000; dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," ujar Yaqut.

Yaqut menilai, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," tutur dia.

Ditambahkan Yaqut, setelah penyampaian usulan melalui raker yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” ucapnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan